Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Contoh Surat Tugas Mengajar Guru SMP

Setiap memasuki ajaran baru atau pergantian semester, maka setiap sekolah akan memberikan pembagian tugas kepada baik untuk guru ataupun warga sekolah lainnya.

Dalam melakukan pembagian tugas kepada guru misalnya untuk tugas mengajar. Maka untuk hal ini biasanya dilakukan rapat atau musyawarah di sekolah yang akan dipimpin oleh kepala sekolah.

Nantinya hasil dari rapat sekolah ini akan menghasilkan nama-nama dari guru yang akan diamanahkan guna menjalankan tugas sesuai hasil rapat oleh kepala sekolah.

Kemudian hasil dari rapat ini nantinya akan dituangkan kedalam bentuk surat, dengan nama surat keputusan atau SK pembagian tugas sekolah.

Dimana isi dari surat SK ini adalah hasil rapat dan beban guru yang telah disepakati bersama sesuai dengan hasil rapat tersebut. Selain itu surat SK atau pembagian tugas ini dibuat setelah rapat atau pertemuan sekolah itu selesai.
Hal tersebut dimaksudkan agar para guru dan warga sekolah lainnya yang terlibat benar-benar melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan yang ada dalam surat SK tersebut.

Untuk guru sendiri surat keputusan pembagian tugasnya sendiri berupa surat tugas mengajar. Apa itu surat tugas mengajar? Ini adalah surat yang ditetapkan oleh kepala sekolah dan menjadi dasar atau pedoman bagi kepala sekolah ataupun guru dalam setiap menjalankan tugasnya masing-masing.

Adapun rapat pembagian tugas ini wajib sekali dilakukan oleh pihak sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Dan sebagai informasi penting bagi guru ataupun warga sekolah, berikut ini adalah contoh surat tugas mengajar Guru SMP.

Contoh Surat Tugas Mengajar Guru SMP


PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMP NEGERI 1 PALEMBANG
Jl. Sultan Mahmud Kota Palembang


KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 PALEMBANG
Nomor : 800/…………………./2055

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SMP NEGERI 1 PALEMBANG
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2055 / 2056

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kepala SMPN 1 PALEMBANG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota PALEMBANG,

Menimbang :

a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.

Mengingat : a. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

c. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua Standar Nasional Pendidikan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

d. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, jo Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru
e. Permenpan No 16 tahun 2009 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.

f. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010

g. Hasil Rapat Dewan Guru tertanggal …………………….

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru SMPN 1 Palembang semester 1 tahun pelajaran 2055/2056 meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang studi dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya.

Kedua : Pembagian Tugas Mengajar (Jam tata Muka) sebagaimana tertuang dalam lampiran 1.

Ketiga : Pembagian Tugas tambahan bagi Guru sebagaimana tertuang dalam lampiran 2.

Keempat : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan nya keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang tersedia sesuai peraturan yang berlaku .

Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : ............

Pada tanggal : Juli 2055

Kepala Sekolah,




-------------------------------------

NIP.


Tembusan:

1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palembang

2. Yang bersangkutan

3. Arsip.